Kajian Islam

Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan. Salah satunya ialah siapa sosok wanita

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut. 

SERAMBINEWS.COM - Tertarik dan ingin menikah dengan sepupu sendiri, bagaimanakah hukumnya dalam Islam ?

Simak penjelasan dari tokoh-tokoh agama berikut ini.

Dalam ajaran Islam, menikah atau pernikahan juga termasuk ibadah, bahkan juga disebut sebagai ibadah terpanjang.

Hukum pernikahan dalam islam sendiri pada dasarnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bagi mereka yang sudah mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.

Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.

Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk PASUTRI yang Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Anak : Orang Istimewa

Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama, termasuk diantaranya ialah pendakwah kondang Buya Yahya.

Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menikah dengan sepupu sendiri.

Hukum menikah dengan sepupu

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu.

Berikut tayangan videonya.

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved