Kajian Islam

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi

Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu. Namun, hubungannya harus dipastikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Google/net
Ilustrasi - Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut ajaran Islam.

Menikah atau pernikahan dalam pandangan Islam juga termasuk ibadah.

Bahkan, pernikahan juga disebut sebagai ibadah terpanjang.

Hukum pernikahan dalam islam sendiri pada dasarnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bagi mereka yang sudah mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.

Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.

Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama.

Berikut penjelasan hukum menikah dengan sepupu sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Hukum menikah dengan sepupu

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu.

Berikut tayangan videonya.

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved