Kajian Islam
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi
Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu. Namun, hubungannya harus dipastikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut ajaran Islam.
Menikah atau pernikahan dalam pandangan Islam juga termasuk ibadah.
Bahkan, pernikahan juga disebut sebagai ibadah terpanjang.
Hukum pernikahan dalam islam sendiri pada dasarnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bagi mereka yang sudah mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.
Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.
Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.
Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama.
Berikut penjelasan hukum menikah dengan sepupu sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Hukum menikah dengan sepupu
Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu.
Berikut tayangan videonya.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.