Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Mulai April 2025, Tak Lagi Diskon 50 Persen
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini rincian tarif listrik PLN per kWh untuk semua golongan yang berlaku mulai bulan April 2025.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.
Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Rincian Tarif Biaya Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan
Dilansir laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:
-Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
-Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
-Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
-Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
-Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
-Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
-Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
-Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tak Akan Diperpanjang
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
-Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
-Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
-Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
-Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
-Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sebagai informasi, kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).
Adapun penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Digelar Sejak Hari Pertama Lebaran, Gebyar Idul Fitri Aceh Timur Ditutup Sementara Mulai Malam Ini
Baca juga: Stres Menyerang? Cobalah Jeruk, Cemilan Segar yang Bisa Menenangkan Tubuh dan Pikiran!
Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah Kompi B Kodim Atim di Langsa Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sudah tayang di Tribunnews.com
Catat! Besok Pemkab Aceh Tamiang Kembali Gelar Pasar Murah, Siapkan 10 Ton Beras |
![]() |
---|
Aceh Tamiang Kembali Distribusikan Beras Subsidi 10 Ton, Ukuran 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Kendalikan Harga Beras, Aceh Tamiang Distribusikan 4,6 Ton Beras Subsidi |
![]() |
---|
Polres Aceh Barat Gandeng TNI & POM Cegah Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU |
![]() |
---|
PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Sabang, Dana Murni Donasi Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.