UAS Jelaskan Ketentuan Bayar Fidyah, Ada Golongan yang Tak Perlu Qadha Puasa Ramadhan
Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.
Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.
Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mazhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.
Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Mengerjakan Puasa Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.
- Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
- Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.
"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"
"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.
Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.
Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah
orang wajib bayar fidyah
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
puasa
Ramadhan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Ramadhan 2026 Sebentar Lagi, Apakah Anda Sudah Qadha Puasa? Simak Batas Waktu Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Kapan Dimulai Puasa Ramadhan 2026? Muhammadiyah: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026 |
![]() |
---|
Pimpinan Serambi Silaturahmi dengan Ketua DPRK Nagan Raya |
![]() |
---|
6 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh di Ajang FIKSI Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.