Berita Pidie
Rp 918 Juta Bansos Baitul Mal Pidie 2024 Belum Disalur, Ketua & Kepala Sekretariat Saling Menyalahi
Bansos tersebut hingga kini tidak bisa disalurkan Baitul Mal Pidie terhadap semua atau 305 penerima yang telah selesai diverifikasi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Bansos tersebut hingga kini tidak bisa disalurkan Baitul Mal Pidie terhadap semua atau 305 penerima yang telah selesai diverifikasi.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon menuding Sekretariat Baitul Mal Pidie salahi aturan.
Ya, dituding salahi aturan terkait karenaa dana bantuan sosial atau Bansos untuk modal usaha bersumber dari zakat dan infak sebesar Rp 918 juta tahun 2024, yang hingga kini belum disalurkan.
Bansos tersebut hingga kini tidak bisa disalurkan Baitul Mal Pidie terhadap semua atau 305 penerima yang telah selesai diverifikasi.
Pasalnya, Ketua Baitul Mal Pidie tidak bersedia menandatangani daftar nama-nama penerima modan usaha tersebut.
"Bansos untuk modal usaha bersumber dari zakat dan infak gagal disalurkan Baitul Mal Pidie.
Terhentinya penyaluran bansos tersebut, lantaran saya tidak mau mendatangani terhadap berita acara penyaluran dana tersebut," kata Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon, kepada Serambinews.com, Sabtu (5/4/2025).
Baca juga: 5.000 Keluarga Miskin Terima Santunan Ramadhan Baitul Mal Aceh, Rp 1 Juta/KK, Total Rp 5 Miliar
Kata Abidon, dirinya tidak bersedia menandatangani, sebab tahun 2023 Baitul Mal Pidie bisa menyalurkan bansos untuk mustahik, meski tidak adanya persetujuan Ketua Baitul Mal Pidie.
"Tahun 2023 kok bisa disalurkan bansos modal usaha, kendati pun tanpa persetujuan kami selaku Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK).
Tahun 2024 kok harus adanya persetujuan kami, untuk menyalurkan bansos modal usaha," ujarnya.
Kata Abidon, Sekretariat Baitul Mal Pidie telah melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 Pasal 24 dan Pasal 25, bahwa Badan BMK melaksanakan tugas sesuai tertuang dalam Pasal 24.
Menurutnya, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25, dinyatakan tugas Badan BMK antara lain, menyelenggarakan fungsi dan kewenangan hingga penyusunan kebijakan berkaitan dengan perencanaan hingga pengelolaan Baitul Mal Pidie.
Tugas Badan BMK lainnya, pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan perwalian sertifikasi.
Baca juga: Konflik di Baitul Mal Pidie Bikin Penyaluran Bansos Terhenti, Kepala Sekretariat Serahkan ke Bupati
"Untuk verifikasi penerima bansos modal usaha, kami tidak dilibatkan.
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.