Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penemb
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru.
Tiga terdakwa anggota TNI pelaku penembakan bos rental mobil mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.
Sebelumnya, dua anggota TNI yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
Sementara satu anggota lainnya yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.
Namun dua pekan lalu, ketiganya telah mengajukan banding.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono mengatakan, pengajuan banding oleh tiga terdakwa penembak bos rental mobil tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya.
"Pada Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah mengajukan bandingnya," ungkap Riswandono yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Kasus Penembak Bos Rental, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia menegaskan, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.
"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," tambahnya.
Hingga saat ini, Oditur Militer masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tutur Riswandono.
Hukuman tiga terdakwa
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan mobil.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan 3 TNI Pembunuh Ayahnya, Agam: Kami Masih Sakit Hati
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental, Hakim: Harusnya Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Arif saat membacakan vonis.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga anggota TNI AL, divonis empat tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.
Baca juga: Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar
Dalam sidang vonis yang berlasngung pada Selasa (25/3/2025) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman tiga TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Menurut hakim, sebagai anggota TNI, ketiga terdakwa seharusnya melindungi negara, tetapi malah menghilangkan nyawa rakyat.
"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya," kata hakim anggota Letkol Chk Gatot Sumarjono.
"Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," lanjut hakim.
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hal memberatkan lainnya ditinjau dari aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice.
Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
Baca juga: Sosok Syifa Disebut Istri Perwira Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
"Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. bahwa perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat," tutur Gatot.
Hakim beranggapan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Ketiganya dinilai tidak memiliki rasa iba.
Hal yang memberatkan juga dilihat dari aspek objek atau sasaran tindak pidana, tindakan para terdakwa dipandang tidak memiliki rasa kemanusian.
Hakim menyampaikan, korban tidak bersenjata dan bukan musuh negara.
Seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban, bukan malah melakukan penembakan.
"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban," kata Letkol Gatot Sumarjono.
Disisi lain, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman tiga TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Salah satunya, ketiga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua," jelas Letkol Gatot Sumarjono.
"Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," lanjutnya.
Selain itu, selama persidangan, para terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana," ungkap Gatot.
Para terdakwa yang langsung menyerahkan diri usai peristiwa penembakan juga dinilai sebagai hal meringankan.
"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ucap Gatot.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.