Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat sebenarnya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP ELEKTRONIK - Berikut penjelasan Dukcapil soal pencantuman gelar pada nama di KTP serta dokumen yang tidak boleh pakai gelar.
Masih merujuk aturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar.
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan dan pengesahan anak.
Demikian cara dan syarat mencantumkan gelar di nama KTP.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.