Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat sebenarnya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP ELEKTRONIK - Berikut penjelasan Dukcapil soal pencantuman gelar pada nama di KTP serta dokumen yang tidak boleh pakai gelar. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah menambah atau memakaikan gelar pada nama di KTP?

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan atau mendapatkan gelar tertentu.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memang memiliki hak untuk melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan nama tersebut biasanya dilakukan jika ada kesalahan atau kekeliruan pada penulisan.

Hal ini dibolehkan, karena KTP merupakan dokumen kependudukan penting sekaligus menjadi identitas masing-masing masyarakat yang digunakan pada banyak hal. 

Lalu jika mencantumkan gelar pada nama, apakah boleh ?

Baca juga: Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi

Penjelasan Dukcapil

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat sebenarnya tidak wajib dicantumkan di KTP.

Meski demikian, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar di KTP dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP merupakan pilihan," kata Ridwan dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ketentuan terkait pencantuman gelar di KTP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta

Cara menambah gelar di KTP

Ridwan mengatakan, bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

Persyaratan yang perlu dibawa saat ingin menambah gelar pada KTP adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Ijazah terakhir

Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP baru dengan nama yang tertera, lengkap disertai gelar akademik.

Baca juga: Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil

Dokumen kependudukan yang boleh diberi gelar

Mengacu Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik ataupun keagamaan dapat dituliskan pada dokumen kependudukan, berikut ini:

  • KK
  • KTP

Adapun penulisan gelar di dokumen kependudukan, harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved