Berita Banda Aceh
DPO Dugaan Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Ditangkap
Ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di tempat persembunyiannya di Kuta Binjei, Aceh Timur pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di tempat persembunyiannya di Kuta Binjei, Aceh Timur pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) berhasil menangkap tersangka Aidi Akhyar (38) yang merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di tempat persembunyiannya di Kuta Binjei, Aceh Timur pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan terkait penangkapan DPO kasus tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah tersebut.
Dimana, penangkapan terhadap terhadap tersangka dilakukan oleh petugas setelah seminggu sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang posisi tersangka.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan di lokasi yang diduga tempat tersangka bersembunyi.
Selain melakukan pemantauan, Tim Tabur juga mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan Aidi Akhyar di Kuta Binjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
"Setelah tim memastikan bahwa ia memang benar pelaku, tim langsung melakukan penangkapan kemarin malam," kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditangkap sendiri kata Ali, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan petugas.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Saat ini sendiri kata Ali, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi
Politisi PDIP Sebut Ultimatum Gubernur Mualem Soal WPR Harus Diikuti Kesiapan Daerah |
![]() |
---|
Ini Pesan Panglima Saat Upacara HUT Ke-80 TNI di Blang Padang Banda Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Budaya Literasi, UIN Ar-Raniry Resmi Gandeng Gramedia! Siap Gelar Ar-Raniry Book Fair 2025 |
![]() |
---|
Sosok Shinta Astuti, Wanita Cantik asal Langsa DPO Polda Aceh, Kasus Investasi Bodong Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Meuseuraya Festival 2025: Panggung Kreativitas, Denyut Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.