Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Politisi PDIP Sebut Ultimatum Gubernur Mualem Soal WPR Harus Diikuti Kesiapan Daerah

"Tanpa revisi Qanun RTRW, tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari UUPA, serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang matang...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Politisi PDI Perjuangan yang juga putra Aceh, Masady Manggeng. 

"Tanpa revisi Qanun RTRW, tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari UUPA, serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang matang, usulan WPR akan berakhir di meja birokrasi," kata Masady. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar bupati dan wali kota di Aceh segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) patut diapresiasi.

Langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi rakyat dan menekan maraknya tambang ilegal, sehingga masyarakat tidak selalu kalah di daerah sendiri. 

Namun, inisiatif ini perlu diikuti dengan kesiapan hukum dan teknis di tingkat kabupaten/kota agar tidak menjadi wacana tanpa hasil. 

Demikian disampaikan politisi PDI Perjuangan yang juga putra Aceh, Masady Manggeng dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Selasa (7/10/2025).

"Tanpa revisi Qanun RTRW, tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari UUPA, serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang matang, usulan WPR akan berakhir di meja birokrasi," kata Masady. 

Masady menilai, banyak daerah belum menyiapkan prasyarat pengajuan WPR dengan serius.

Bahkan Aceh hingga kini juga belum memiliki Qanun Pertambangan Rakyat, padahal Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus, untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam melalui peraturan daerah. 

"Ketiadaan qanun ini membuat kabupaten/kota kesulitan menetapkan kriteria dan wilayah WPR secara sah dan terukur," ungkap dia.

Selain penyesuaian tata ruang, lanjut Masady, pemerintah daerah juga harus menyiapkan peta wilayah calon WPR, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan data calon penambang atau koperasi rakyat sebagai dasar penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). 

Hal ini penting agar proses pengajuan tidak hanya politis, tetapi memenuhi aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Usul Wilayah Tambang Rakyat ke Gubernur, Bupati Pidie Diapresiasi 

Pemerintah kabupaten/kota bersama DPRK, Pemerintah Aceh dan DPRA harus melibatkan akademisi, pakar tata ruang, serta asosiasi penambang rakyat agar usulan WPR benar-benar siap secara hukum, teknis, dan sosial.

"WPR akan menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh hanya jika pemerintah mampu menyiapkan pondasi regulatif dan administratif yang kuat, bukan sekadar merespon hangatnya isu tambang akhir-akhir ini," imbuhnya.

“Jangan sampai nanti usulan ditolak dan rakyat justru dihadapkan dengan pemerintah pusat karena lemahnya kesiapan daerah,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved