Boikot Produk Israel
MPU Kembali Ingatkan Masyarakat Aceh Terus Boikot Produk Perusahaan yang Berafiliasi ke Israel
Abu Sibreh juga mendukung seruan yang dikeluarkan ulama terkemuka di dunia terkait jihad melawan Israel. Menurutnya, seruan tersebut sejalan dengan Fa
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rianza Alfandi I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali mengingatkan masyarakat Tanah Rencong untuk terus memboikot segala produk makanan maupun sejenisnya dari perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Seruan ini disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Abu Sibreh, agar masyarakat tidak lupa dengan perlakuan zionis Israel yang saat ini terus menggempur umat Muslim di Palestina.
“Kita minta juga tengku-tengku yang ada di gampong untuk terus mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap warga Palestina, memberikan donasi dan mengirim doa untuk saudara kita di Palestina,” kata Abu Sibreh kepada Serambinews.com, Selasa (8/4/2025).
Abu Sibreh juga mendukung seruan yang dikeluarkan ulama terkemuka di dunia terkait jihad melawan Israel. Menurutnya, seruan tersebut sejalan dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha Dan Status Syahid Dalam Perspektif Islam.
Baca juga: MPU Ingatkan Potensi Riba, Terkait Maraknya Agen Penukaran Uang
“Jadi seruan ulama dunia sejalan dengan fatwa MPU yang sudah sejak lama kita keluarkan,” ujarnya.
Dalam seruan tersebut MPU Aceh sepakat bahwa membela Masjidil Aqsha di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensi Masjidil Aqsha dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak-pihak lain.
Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa setiap Muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya.
Berikutnya, Masjidil Aqsha dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa-raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.
“Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga dan negara,” bunyi poin kelima fatwa MPU Aceh.
Kemudian, dalam poin berikutnya MPU Aceh sepakat membela Masjidil Aqsha hukumnya Fardhu 'Ain bagi umat Islam di Palestina dan Fardhu Kifayah bagi umat Islam lainnya.
“Para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjidil Aqsha statusnya adalah mati syahid dunia akhirat. Sementara para pejuang Muslim dan masyarakat sipil Muslim Palestina yang meninggal di luar zona dan waktu perang, statusnya adalah syahid akhirat,” bunyi poin berikutnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.