Berita Aceh Selatan
GP Ansor Aceh Selatan: Pengusulan Anggota MPU Harus Sesuai Qanun Aceh, Bukan Mewakili Ormas
Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Aceh Selatan menegaskan pengusulan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) harus sesuai prosedur Qanun Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris GP Ansor NU Aceh Selatan, Azhar di Tapaktuan, Kamis (10/4/2025).
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah institusi independen yang tidak mewakili organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu.
Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.
Azhar menyatakan, bahwa keanggotaan dalam lembaga MPU tidak didasarkan atas representasi ormas, melainkan pada kapasitas keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen terhadap ajaran Islam serta kemampuan memahami sumber-sumber hukum Isla
“MPU Aceh bukan lembaga perwakilan ormas, melainkan lembaga istikamah yang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.
Seleksi anggota dilakukan secara objektif sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009,” ujarnya.
Baca juga: Termasuk Serukan Boikot Produk Yahudi, Ini 5 Rekomendasi Penting Ratusan Mubaligh se-Aceh
Lebih lanjut, Azhar menegaskan, bahwa dalam proses seleksi, calon anggota harus melalui tahapan uji kompetensi, termasuk kemampuan membaca dan memahami kitab kuning, serta menunjukkan rekam jejak keulamaan yang mumpuni.
Dengan posisi tersebut, MPU diharapkan dapat menjaga netralitasnya dari berbagai kepentingan organisasi maupun politik, demi terwujudnya kebijakan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan maslahat umat.
“Kami sangat menghormati eksistensi ormas-ormas Islam yang turut andil dalam pembinaan umat Islam di Aceh Selatan.
Namun perlu digarisbawahi bahwa MPU adalah lembaga keulamaan yang bersifat kolektif dan independen, bukan forum perwakilan kelembagaan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa MPU memiliki masa jabatan atau periode keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Aceh.
Menurutnya, ketentuan ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi MPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keulamaan yang independen dan berwenang dalam memberikan fatwa serta pertimbangan terhadap kebijakan yang menyangkut syariat Islam di Aceh khususnya Aceh Selatan.
Baca juga: VIDEO Turki Beli Jet Amerika, Israel Jadi Keringat Dingin Bisa Jadi Sasaran
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bantu Penanganan Karhutla, Pemkab Aceh Selatan Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.