Berita Aceh Selatan

GP Ansor Aceh Selatan: Pengusulan Anggota MPU Harus Sesuai Qanun Aceh, Bukan Mewakili Ormas

Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com.
GP ANSOR SOAL MPU - Sekretaris GP Ansor NU Aceh Selatan, Azhar, mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah institusi independen yang tidak mewakili organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu.  

Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Aceh Selatan menegaskan pengusulan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) harus sesuai prosedur Qanun Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris GP Ansor NU Aceh Selatan, Azhar di Tapaktuan, Kamis (10/4/2025).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah institusi independen yang tidak mewakili organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu. 

Pernyataan itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.

Azhar menyatakan, bahwa keanggotaan dalam lembaga MPU tidak didasarkan atas representasi ormas, melainkan pada kapasitas keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen terhadap ajaran Islam serta kemampuan memahami sumber-sumber hukum Isla

“MPU Aceh bukan lembaga perwakilan ormas, melainkan lembaga istikamah yang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.

Seleksi anggota dilakukan secara objektif sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009,” ujarnya.

Baca juga: Termasuk Serukan Boikot Produk Yahudi, Ini 5 Rekomendasi Penting Ratusan Mubaligh se-Aceh

Lebih lanjut, Azhar menegaskan, bahwa dalam proses seleksi, calon anggota harus melalui tahapan uji kompetensi, termasuk kemampuan membaca dan memahami kitab kuning, serta menunjukkan rekam jejak keulamaan yang mumpuni.

Dengan posisi tersebut, MPU diharapkan dapat menjaga netralitasnya dari berbagai kepentingan organisasi maupun politik, demi terwujudnya kebijakan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan maslahat umat.

“Kami sangat menghormati eksistensi ormas-ormas Islam yang turut andil dalam pembinaan umat Islam di Aceh Selatan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa MPU adalah lembaga keulamaan yang bersifat kolektif dan independen, bukan forum perwakilan kelembagaan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa MPU memiliki masa jabatan atau periode keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Aceh. 

Menurutnya, ketentuan ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi MPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keulamaan yang independen dan berwenang dalam memberikan fatwa serta pertimbangan terhadap kebijakan yang menyangkut syariat Islam di Aceh khususnya Aceh Selatan. 

Baca juga: VIDEO Turki Beli Jet Amerika, Israel Jadi Keringat Dingin Bisa Jadi Sasaran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved