Berita Pidie

Pasca Libur Lebaran, Jumlah Pembayar Pajak di Samsat Meningkat, Ajak Bayar PKB Via Aplikasi SIGNAL 

Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan SE mengajak warga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi SIGNAL

|
Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan SE 

Kepala UPTD Wilayah III/Samsat, Syahrul Ramadhan SE mengajak warga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi SIGNAL 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H jumlah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat.

Jumlah warga mengurus bayar pajak kendaraan pada Selasa (8/4/2025) mencapai 504, disusul hari Rabu (9/4/2025) mecapai 300 kendaraan dan pada Kamis (10/4/2025) berjumlah 200 lebih. Sedangkan pada hari biasa rata-rata maksimal 200 kendaraan per hari.

Kondisi ini biasa terjadi pasca libur jumlah warga membayar PKB meningkat drastis.

Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan SE mengajak warga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Ia mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya memasang mulai memasang benner ajakan "Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan Aplikasi Mobile Signal" di kantor Samsat Sigli, membagikan informasi melalui media massa.

“Banyak hal positif yang bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone atau ponsel, termasuk membayar pajak kendaraan. Jadi masyarakat kita tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraaan bermotor,” kata Syahrul, Kamis (10/4/2025) didampingi pihak Jasa Raharja dan mewakili Kasatlantas Polres Pidie.

Dia menyebutkan, aplikasi SIGNAL itu bisa diunduh di App Store bagi pengguna iPhone atau Google Play Store bagi pemilik Android atau dapat di akses di https://samsatdigital.id.

Lanjut dia, dengan metode digital itu, masyarakat bebas dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK kapan dan dimana saja serta untuk pemberitahuan pajaknya diantar langsung melalui pos Indonesia. 

Ia menambahkan aplikasi SIGNAL itu memanfaatkan data kendaraan bermotor yang sudah dimiliki oleh Polisi Republik Indonesia (Polri), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. (*)

Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (IST)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved