Digugat Soal Mobil Esemka, Jokowi Sebut Salah Alamat: Itu Urusan Swasta

Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Jokowi sendiri mengakui bahwa berinvestasi di bidang otomotif memang tidak mudah. 

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Nasib mobil Esemka menjadi perbincangan setelah salah satu calon pembeli menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirugikan tak bisa memesan.

Terkait hal tersebut Jokowi mengaku hal itu di luar kewenangannya.

“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti. Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat.

Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan.

Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.

“Ya itu pabriknya siapa itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.

Ia sendiri telah berupaya agar ada investor yang masuk di perusahaan ini. Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor sendiri.

“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap menghormati siapapun yang melakukan upaya hukum.

Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.


“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” jelasnya.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2025 mendatang. Ia sendiri belum memutuskan akan datang atau tidak.

 
“Ya memang seluruh warga negara Indonesia. Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara (akan datang ke persidangan). Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,” terangnya.

Baca juga: Kronologi Aufaa Luqmana Gugat Jokowi Ratusan Juta Gegara Mobil Esemka, Sidang Perdana 24 April

Tidak Mudah Memasarkan

Jokowi sendiri mengakui bahwa berinvestasi di bidang otomotif memang tidak mudah.

“Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Dengan prinsipal yang sudah lama dengan harga yang kompetitif,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, memasarkan produk otomotif bukan hal sederhana.

Selain harus memiliki produksi yang mapan, pemasaran juga harus kuat.

“Dengan pelayanan purna yang di semua bengkel ada. Sangat kompleks sekali. Bukan hanya membuat tapi juga memasarkan,” tuturnya.

Jangankan untuk perusahaan baru, menurutnya banyak perusahaan Eropa tumbang saat tak mampu menghadapi pasar yang sangat kompetitif.

“Bersaing di dunia bisnis tidak mudah. Bersaing di bidang otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan merk Eropa di kita banyak yang tutup. Dan negara lain yang tidak bisa saya sebut,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Aufaa Luqman, Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Jokowi Digugat

Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata oleh warga bernama Aufaa Luqmana (19). 

Gugatan itu dilayangkan terkait penjualan mobil Esemka. 

Jokowi digugat lantaran dianggap tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif. 

Selain Jokowi, Aufaa juga menuntut mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. 

Tuntutan itu dilayangkan Aufaa ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Selasa (8/4/2025). 

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menyebut kliennya merasa kecewa lantaran tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap. 

Sigit menuturkan, tiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi hingga layak dituntut oleh kliennya. 

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.

Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

 
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.

Sigit menyebut, kliennya sudah lama menabung untuk membeli dua mobil Esemka. 

 

Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Sungai Hudson New York, Warga Spanyol Jadi Korban

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Brigadir Ade Kurniawan Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding

Baca juga: Tingkatkan Kepuasan Hidup, Punya Hewan Peliharaan Disebut Setara dengan Miliki Sahabat atau Pasangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved