Pasangan Sejoli Ini Nekat Live Streaming Adegan Seks Demi Dapat Uang, Dipicu Sulit Dapat Pekerjaan
Mereka menggunakan aplikasi dewasa yang memungkinkan pengguna memberi hadiah (gift) yang dapat diuangkan.
Kini, keputusan mereka memilih jalur instan berujung pada proses hukum.
R dan M dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas tentang sulitnya akses pekerjaan di kalangan muda, serta bahaya eksploitasi digital dalam bentuk konten dewasa berbayar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan cara-cara instan yang melanggar hukum. (*)
Baca juga: Siap Perang Besar, AS Pindahkan Batalyon Rudal Patriot ke Timur Tengah, Bantu Israel Gempur Iran Cs
Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Sungai Hudson New York, Warga Spanyol Jadi Korban
Baca juga: VIDEO - Panen Padi Ramah Lingkungan di Pidie Dukung Pertanian Berkelanjutan
Keren! Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Kenal Lewat OMI, Sejoli di Banda Aceh Berzina di Tempat Refleksi, Warga Kaget Saat Lampu Dihidupkan |
![]() |
---|
RSUD-TP Larang Petugas Live Streaming Saat Dinas demi Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Usai Menggauli Putri Kecilnya 3 Kali, Ayah Biadab Ini Kabur, Dibekuk Reskrim Polres Langsa di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.