Breaking News

Pasangan Sejoli Ini Nekat Live Streaming Adegan Seks Demi Dapat Uang, Dipicu Sulit Dapat Pekerjaan

Mereka menggunakan aplikasi dewasa yang memungkinkan pengguna memberi hadiah (gift) yang dapat diuangkan.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
KASUS PORNOGRAFI - Pasangan kekasih diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025), Sejoli asal Kecamatan Semboro itu, diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video adegan dewasa melalui aplikasi. 

Kini, keputusan mereka memilih jalur instan berujung pada proses hukum.

R dan M dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas tentang sulitnya akses pekerjaan di kalangan muda, serta bahaya eksploitasi digital dalam bentuk konten dewasa berbayar.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan cara-cara instan yang melanggar hukum. (*)

 

Baca juga: Siap Perang Besar, AS Pindahkan Batalyon Rudal Patriot ke Timur Tengah, Bantu Israel Gempur Iran Cs

Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Sungai Hudson New York, Warga Spanyol Jadi Korban

Baca juga: VIDEO - Panen Padi Ramah Lingkungan di Pidie Dukung Pertanian Berkelanjutan 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved