Asusila

Usai Menggauli Putri Kecilnya 3 Kali, Ayah Biadab Ini Kabur, Dibekuk Reskrim Polres Langsa di Riau

Pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur ini tidak lain adalah ayah kandung dari korban, sebelumnya sempat kabur ke wilayah Provinsi Riau. 

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Foto Humas Polres Langsa
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus D, orang tua kandung pelaku asusila putrinya. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, meringkus seorang ayah yang tega melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya.

Pelaku berinisial D berusia 39 tahun merupakan warga di Kecamatan Langsa Baro yang menghindari ditangkap, sebelumnya sempat kabur ke wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Predator anak ini diringkus disebuah bengkel dimana ia bekerja saat dalam pelariannya, di Desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (26/7/2025).

Penangkapan tersangka D, dibenarkan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., kepada Serambinews.com, Senin (28/7/2025). 

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, setelah adanya laporan orang tua korban. 

Baca juga: Heboh Kasus Penyebaran Foto Asusila di Bireuen, Kapolres Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Unit Resmob yang melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA tanggal 18 Juli 2024, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Provinsi Riau.

Pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur ini tidak lain adalah ayah kandung dari korban, sebelumnya sempat kabur ke wilayah Provinsi Riau. 

Mendapat keberadaan pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak menuju Desa Tirtasiak dan berhasil mengamankannya, di sebuah bengkel tempat pelaku bekerja, Sabtu (26/7/2025) pukul 17.45 WIB.

Saat dilakukan introgasi, kepada petugas Kepolisian pelaku mengakui telah melakukan asusila terhadap putri kecilnya sebanyak 3 kali.

Dipimpin Aiptu Sulaiman, SE (Kanit Resmob), bersama anggotanya, Bripka Lukman Hakim, Bripka Wahyu Winata, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, Briptu Riza Akbar, hari itu juga membawa tersangka D ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved