Berita Medan

Diduga untuk Setor ke Polisi dan Jaksa, 2 Ketua MKKS ‘Palak’ Kepala Sekolah, Akhirnya Kena OTT

"Saya sudah melaporkan oknum polisi yang meminta uang kepada suami saya. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial ASR," ujar istri pelaku.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN MEDAN
Menurut istri salah seorang tersangka, Saidatul Fitri, uang setoran dana BOS tersebut dikutip untuk diberikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Lanjutnya, setelah suaminya mengakui bahwa uang dana BOS telah keluar, maka Bripka ASR menyatakan kepada MK untuk jangan lupakan THR yang akan disetorkan ke pihaknya.

"Saya tanyakan, itu THR buat siapa bang. Dijawab suami saya, THR buat Polres. Semua kepala sekolah, ga sama semua, sesuai dengan berapa muridnya," ungkapnya.

Katanya, apabila tidak diberikan THR, maka nama sekolah tersebut akan dicatat, sering dikunjungi, dan dicari kesalahannya.

"Selain oknum petugas Polres, oknum Kejaksaan Negeri Batubara juga ada meminta uang THR yang bersumber dari dana bos tersebut. Saya juga akan laporkan," ujarnya.

Akibat permintaan para APH tersebut, kini suaminya ditahan sebagai tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Suami saya sekarang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Seandainya, tidak ada permintaan uang THR dari dana BOS ini, suami saya tidak akan ditangkap," pungkasnya.

Reaksi Kapolres Batubara dan Kejari Batubara

Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, berjanji menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pemerasan tersebut.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel yang berjalan diluar tugas Polri yang mengayomi dan menjadi contoh di masyarakat.

"Bila terbukti ada personel saya berbuat itu, akan saya tindak," ujar Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/4/2025).

Sementara, Kasi Inteljen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menampik adanya tudingan tersebut.

"Ga ada bang, siapa yang bilang itu keluarga siapa. Kalau ada laporannya nanti aku kabari," ujar Oppon melalui telepon seluler.

Dilansir dari laman resmi akun media sosial Instagram milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2025).

Pengamanan ini didapat dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengutipan uang dari sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Batubara.

Tim Intelijen Kejari Sumut, turun ke lokasi melakukan pemantauan dan menemukan adanya fakta dua orang kepala sekolah mengutip uang dana bos tahun anggaran 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved