Berita Medan

Diduga untuk Setor ke Polisi dan Jaksa, 2 Ketua MKKS ‘Palak’ Kepala Sekolah, Akhirnya Kena OTT

"Saya sudah melaporkan oknum polisi yang meminta uang kepada suami saya. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial ASR," ujar istri pelaku.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN MEDAN
Menurut istri salah seorang tersangka, Saidatul Fitri, uang setoran dana BOS tersebut dikutip untuk diberikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved