Harga Emas Makin Meroket, Ini Tips Menabung Emas Syariah dan Sederet Keuntungannya

Emas bisa dibeli secara tunai dan pembeli langsung mendapatkan fisik emas, jika membeli di toko perhiasan, galeri Antam, atau toko Galeri24

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
HARGA EMAS - Salah satu alasan utama mengapa menabung emas syariah menjadi pilihan yang tepat adalah kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Islam. 

Dana Pendidikan Anak

Biaya pendidikan dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan. Dengan menabung emas sejak dini, para orangtua bisa mempersiapkan dana pendidikan anak tanpa harus khawatir tergerus inflasi.

Ketika saatnya tiba, emas yang telah dikumpulkan bisa dijual atau dicairkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah atau kuliah.

Tabungan untuk Ibadah Haji atau Umrah

Banyak orang bercita-cita untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Namun, biaya perjalanan yang terus meningkat sering kali menjadi kendala. Emas menjadi instrumen yang ideal untuk tabungan haji karena nilainya cenderung stabil terhadap kenaikan biaya perjalanan.

Dengan menabung emas secara rutin, anda bisa lebih tenang dalam merencanakan perjalanan ibadah di masa depan.

Dana Darurat yang Fleksibel

Keadaan darurat bisa datang kapan saja, baik itu dalam bentuk kebutuhan medis, kehilangan pekerjaan, atau kondisi tak terduga lainnya. Memiliki cadangan emas sebagai dana darurat memberikan fleksibilitas karena emas bisa dengan mudah dicairkan kapan saja.

Bahkan, beberapa lembaga keuangan syariah juga menawarkan layanan gadai syariah (rahn), yang memungkinkan anda mendapatkan pinjaman dengan jaminan emas tanpa harus menjualnya.

Dengan begitu, aset tetap aman, tetapi kebutuhan finansial tetap bisa terpenuhi.

 

Tips Menabung Emas Syariah

Sebelum memulai perjalanan menabung emas syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anda mendapatkan manfaat maksimal dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

1. Pilih Lembaga Keuangan yang Berizin dan Diawasi OJK

Pastikan tempat anda menabung emas adalah lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved