Berita Aceh Singkil

Pejabat Definitif Digeser Plh dan Plt, DPRK Aceh Singkil akan Panggil BKPSDM 

"Pekan depan kami panggil BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, Senin (14/4/2025).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
DEWAN PANGGIL BKPSDM - Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga menyatakan, pihaknya akan memanggil BKPSDM terkait mutasi sejumlah pejabat definitif digantikan oleh Plh dan Plt. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – DPRK Aceh Singkil menyatakan, akan memanggil pihak BKPSDM terkait mutasi pejabat definitif yang dijustru diganti dengan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan, mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memang merupakan hak prerogatif Bupati Safriadi Oyon. 

Hanya saja, terangnya, mutasi mesti tetap mengikuti aturan agar tidak berdampak hukum serta mengganggu jalannya organisasi pemerintahan. 

“Hal ini mengingat kewenangan Pelaksanaan Harian (Plh) terbatas,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga. 

Sesuai Surat Edaran BKN 2/2019, urai Ramli, Plh tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Oleh sebab itu, papar dia, terkait hal tersebut, Komisi I DPRK Aceh Singkil mengagendakan pemanggilan pihak BKPSDM serta pejabat teknis lainnya yang terkait dengan mutasi pegawai. 

"Pekan depan kami panggil BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin belum menjawab konfirmasi terkait posisi pejabat eselon II definitif yang digeser Plh apakah secara aturan dibolehkan. 

Secara terpisah, Ali Hasmi yang jabatan definitifnya sebagai Kepala BKPSDM Aceh Singkil dicotot dan digeser menjadi Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, berharap mutasi yang dilakukan kepadanya sesuai dengan surat BKN Regional XIII Banda Aceh.

"Kami berharap jika Bupati ingin melakukan mutasi kepala dinas atau administrator lainnya sesuai dengan surat BKN agar diusulkan melalui aplikasi I-Mut," kata Ali Hasmi. 

Langkah itu agar proses mutasi tidak melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). 

Mengingat Kabupaten Aceh Singkil, nilai NSPK-nya A (unggul). 

Jika tidak dikhawatirkan niali NSPK akan turun. 

Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa surat BKN harus ditindaklanjuti. Jika tidak dapat berujung pada pemblokiran aplikasi BKN yang merugikan daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved