Berita Aceh Singkil

Pejabat Definitif Digeser Plh dan Plt, DPRK Aceh Singkil akan Panggil BKPSDM 

"Pekan depan kami panggil BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, Senin (14/4/2025).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
DEWAN PANGGIL BKPSDM - Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga menyatakan, pihaknya akan memanggil BKPSDM terkait mutasi sejumlah pejabat definitif digantikan oleh Plh dan Plt. 

Pergeseran Kepala Bappeda dan Sekwan terjadi pada pertengahan Januari 2025.

Sedangkan Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Julianto di-Plt-kan jadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja. 

Sementara jabatan definitifnya diisi oleh Plt Kepala SMP 1 Gunung Meriah, Dedi Sukyar yang menjadi Plh Sekretaris BKPSDM.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh merespon kejadian mutasi di Aceh Singkil tersebut. 

Melalui surat Nomor: 124/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025, perihal Mekanisme Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Pelaksana Harian (Plh). 

Pada poin 1, BKN Regional XIII menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian disebutkan dalam angka tiga (3) huruf b angka 1) dan huruf b angka 10) bahwa;

Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.

Poin 2 dalam surat BKN itu disebutkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 118 ayat 1 juga disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

Sedangkan dalam poin 3 dituliskan, apabila Bupati ingin melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 agar instansi pemerintah dapat menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan agar berkenan Bapak Bupati dapat melaksanakan manajemen kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku," demikian bunyi surat Kepala Kantor Regional XIII BKN, Agus Sutiadi yang ditandatangan secara elektronik melalui barcode ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved