Sabtu, 18 April 2026

Peran 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Terima Suap Rp 22,5 Miliar

Ketiga hakim tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap pada Senin (14/4/2025) dini hari.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada , penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, diberitakan Antara, Senin.

Ketiga hakim tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

 Berikut profil ketiga hakim penerima suap yang memberi vonis lepas kasus korupsi ekspor PCO.

Profil dan peran hakim korupsi ekspor CPO

Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus korupsi ekspor CPO, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

Djuyamto adalah ketua majelis hakim dalam persidangan kasus ekspor CPO di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu, sementara Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan angotanya.

Djuyamto bersama Agam dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar agar memberikan putusan vonis lepas terhadap terdakwa perkara korupsi ekspor CPO. Berikut profil ketiga hakim penerima suap tersebut:

1. Djuyamto

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967.

Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Berdasarkan laman resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan posisi Pembina Utama Muda (IV/c).

Dia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.

Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved