Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Terlibat Kasus Ekspor CPO,Pernah Tangani Kasus Harvey & Sambo
Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama pengacara Marcella Santoso jadi sorotan publik.
Bukan karena kemenangan besar di ruang sidang, melainkan karena keterlibatannya dalam dugaan kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella ditetapkan jadi tersangkah oleh Kejaksaan Agung terkait uang suap sebesar **Rp 60 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Profil singkat Marcella Santoso
Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masuk kuliah tahun 2002 lulus 2006.
Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.
Mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.
| Demi Keselamatan, MTsN 4 Abdya Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Melanggar Diberikan Sanksi |
|
|---|
| Wabup Abdya Sebut DTSEN Sangat Ditentukan Peran Aktif Aparatur Gampong |
|
|---|
| Siapa Mengendalikan Pertumbuhan Banda Aceh-Aceh Besar? |
|
|---|
| Bupati Sarjani Ultimatum 5 Komisioner Baitul Mal Pidie Saat Pelantikan |
|
|---|
| Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care, DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KASUS-ESKPOR-CPO-Pengacara-Marcella-Santoso.jpg)