Berita Viral

Benarkah BI Salah Cetak Uang Rp 50.000 Jadi Rp 5.000? Diduga Warga Ini Jadi Korban, Ini Tanggapannya

Kabar ini menghebohkan publik setelah seorang warga mengaku menerima uang yang diduga memiliki nominal dan desain yang tidak sesuai.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Heboh di media sosial baru-baru ini, beredar postingan seorang warga bahwa ia memiliki uang pecahan kertas berwarna biru Rp 50.000 namun nominalnya Rp 5.000.  

"Dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Anwar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang rupiah dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.

Di sisi lain, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

"Juga selalu rawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," kata Anwar.

"Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, Whatsapp 081 131 131 131, atau email di bicara@bi.go.id" tambahnya.

Uang Rp 75.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi? Gegara Ada Restoran Menolaknya

Warga dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000 edisi khusus. 

Kejadian tersebut memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah uang tersebut sudah tidak berlaku lagi?

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan insiden penolakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.

Dalam video itu, tampak seorang konsumen sedang bertransaksi di kasir sebuah restoran cepat saji. 

Ia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 75.000 kepada petugas kasir untuk membayar pesanannya. 

Warga memperlihatkan uang  pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020).
Warga memperlihatkan uang pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Awalnya, kasir menerima uang tersebut. 

Namun beberapa saat kemudian, kasir mengembalikannya dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan.

“Gak bisa kak,” ujar kasir dalam video.

“Oh gak bisa?” tanya si perekam.

Kasir itu kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak dapat digunakan untuk membayar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved