Berita Viral

Benarkah BI Salah Cetak Uang Rp 50.000 Jadi Rp 5.000? Diduga Warga Ini Jadi Korban, Ini Tanggapannya

Kabar ini menghebohkan publik setelah seorang warga mengaku menerima uang yang diduga memiliki nominal dan desain yang tidak sesuai.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Heboh di media sosial baru-baru ini, beredar postingan seorang warga bahwa ia memiliki uang pecahan kertas berwarna biru Rp 50.000 namun nominalnya Rp 5.000.  

Akhirnya, si perekam terpaksa menggunakan pecahan lain untuk menyelesaikan transaksi. 

Video itu diberi keterangan, “Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” dan langsung ramai diperbincangkan netizen.

Bank Indonesia Buka Suara

Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pun buka suara. BI 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“UPK 75 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Sanksi Hukum Pidana Jika Menolak Rupiah

BI juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pihak peritel dan restoran, untuk menerima uang tersebut dalam transaksi jual beli. 

Penolakan terhadap Rupiah yang masih berlaku dinilai dapat melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved