Berita Viral
Benarkah BI Salah Cetak Uang Rp 50.000 Jadi Rp 5.000? Diduga Warga Ini Jadi Korban, Ini Tanggapannya
Kabar ini menghebohkan publik setelah seorang warga mengaku menerima uang yang diduga memiliki nominal dan desain yang tidak sesuai.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Akhirnya, si perekam terpaksa menggunakan pecahan lain untuk menyelesaikan transaksi.
Video itu diberi keterangan, “Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” dan langsung ramai diperbincangkan netizen.
Bank Indonesia Buka Suara
Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pun buka suara. BI
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“UPK 75 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Sanksi Hukum Pidana Jika Menolak Rupiah
BI juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pihak peritel dan restoran, untuk menerima uang tersebut dalam transaksi jual beli.
Penolakan terhadap Rupiah yang masih berlaku dinilai dapat melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Bank Indonesia
salah cetak uang
rupiah
Uang kertas
Rp 50.000
Rp 5.000
Viral medsos
berita viral
uang salah cetak
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.