Abdya

Bupati Safaruddin akan Tindaklanjuti Pokok Pikiran Hasil Reses Anggota DPRK Abdya

“Terkait hasil Reses I DPRK Abdya Tahun 2025 yang disampaikan oleh para anggota dewan, kami sangat menghargai hal tersebut...

Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
RAPAT PARIPURNA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin dan Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi pada acara Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda Pembukaan LKPJ Pemerintah Abdya Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi Tahun 2025, yang berlangsung Aula Kantor DPRK Abdya, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa (15/4/2025). 

“Kami berharap DPRK dapat memberikan ruang pembahasan secara menyeluruh sesuai dengan tata tertib dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Semoga pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan penuh semangat demi kemajuan Abdya,” pungkas Safaruddin

Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, dalam pembukaan Rapat Paripurna menyebutkan, dasar hukum pembahasan LKPJ Pemerintah Abdya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Permendagri Nomor 19 tahun 2024, dan Keputusan DPRK Abdya Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Abdya.

“Mengenai pelaksanaan pembahasan telah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRK Abdya dalam Rapat Badan Musyawarah pada hari Jumat, 11 April 2025 lalu,” kata Ketua DPRK Abdya, Ronis Guswandi.

Adapun hasil penjadwalan tersebut, jelas Abi Roni---sapaan akrab Roni Guswandi, pada 15 April tepatnya hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Abdya Tahun 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi (Proleg) Tahun 2025.

Sementara pada 16 April sampai dengan 9 Mei 2025, kata Abi Roni, akan dilaksanakan pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya tahun 2024 oleh Komisi-Komisi DPRK Abdya dan Pelaksanaan Pansus terhadap LKPJ tersebut.

“Pada 13 Mei 2025, baru dilaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan LKPJ dan Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya tahun 2024,” ujarnya.

Abi Roni menyampaikan, sesuai dengan Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3/445 tanggal 26 Maret 2025, dengan Hal: Pengajuan Judul Rancangan Qanun Diluar Program Legislasi 2025, nantinya akan di bahas bersama oleh Badan Legislasi DPRK Abdya bersama tujuh rancangan qanun program legislasi tahun 2025 ini.

“Untuk selanjutnya kita akan menjadwalkan pembahasan rancangan qanun diluar Proleg tahun 2025 ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami berharap kepada eksekutif dan SKPK terkait agar serius dalam melakukan pembahasan rancangan qanun yang telah diusulkan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan disahkan menjadi qanun dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya,” tutur Abi Roni.

Pada kesempatan yang sama, Khairunnas mewakili anggota DPRK Abdya menyampaikan hasil Reses I yang telah dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai dengan 22 Februari 2025 di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, kunci penting keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Abdya ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan DPRK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan sinergi antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah. 

“Kemampuan Pemerintah Abdya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna, antara lain ditandai dengan kemampuan melakukan pengelolaan pemerintahan secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi dalam meningkatkan kualitas menajemen pemerintahan,” tuturnya.

Sementara kemampuan DPRK, sambungnya, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten dan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kepala Daerah Abdya, dan pelaksanaan APBK.

“Kebijakan Pemerintah Abdya dalam melaksanakan program pembangunan akan sangat menentukan keberhasilannya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan sesuai dengan koridor hukum serta kebijakan daerah yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.

Maka, kata Khairunnas, untuk itulah pentingnya ada masa reses dalam setiap masa persidangan di lembaga legislatif, dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang efektif dan efisien sebagai wujud kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRK dalam menjaring aspirasi masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved