Berita Banda Aceh

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2025

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi ...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
DOK HUMAS DPRA
TETAPKAN RAQAN – Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, saat menyampaikan 12 judul raqan prolega prioritas tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Selasa (15/4/2015). 

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Ketua Banleg DPRA, Irfansyah. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025.

Program legislasi 2025 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas tahun 2025, di gedung utama DPRA, Selasa (15/4/2025). 

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Ketua Banleg DPRA, Irfansyah. 

Politikus Partai Aceh itu menyampaikan, raqan prolega prioritas yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh inisiatif Pemerintah Aceh dan lima inisiatif DPRA.

Adapun tujuh rancangan qanun prolega prioritas 2025 inisiatif dari Pemerintah Aceh yaitu, rancangan qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045. 

Kemudian, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, lalu tentang keolahragaan.

Selanjutnya tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.

Baca juga: Tak Lazim, Massa Padati Paripurna DPR Aceh 

“Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh,” sebutnya.

Terakhir, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

Sedangkan lima rancangan qanun Aceh usulan DPRA yakni, tentang perubahan ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Kemudian, tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tentang Ketransmigrasian, dan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

Serta tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Irfansyah menambahkan, rancangan qanun yang telah ditetapkan tersebut masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan. 

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa Dalam Keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh Masuk Prolega Prioritas 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved