Berita Aceh Utara
DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi kepada Pemkab dalam Rapat Paripurna
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ucap Tarmizi.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar Senin (14/4/2025) di ruang utama DPRK.
Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat itu, DPRK menekankan pentingnya perbaikan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari segi respons terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan hanya bentuk fungsi pengawasan legislatif, tetapi juga dorongan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“LKPJ adalah refleksi sejauh mana pemerintah menjawab harapan rakyat. Rekomendasi kami bersifat membangun dan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran eksekutif,” ujar Arafat.
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, diwakili oleh Wakil Bupati Tarmizi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRK yang telah melakukan evaluasi secara komprehensif.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ucap Tarmizi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekda A Murtala, para staf ahli bupati, kepala OPD, pimpinan BUMD, camat dari seluruh wilayah, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Baca juga: DPRA Tetapkan 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD untuk memberikan masukan terhadap kinerja tahunan kepala daerah.
Rekomendasi tersebut nantinya menjadi rujukan dalam perbaikan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan penyampaian ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat menindaklanjuti masukan legislatif secara serius demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efisiensi pemerintahan ke depan.(*)
Baca juga: Tak Lazim, Massa Padati Paripurna DPR Aceh
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.