Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi kepada Pemkab dalam Rapat Paripurna

“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
GEDUNG DPRK ACEH UTARA - Kantor DPRK Aceh Utara berada di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Para nakes menyurati pimpinan DPRK untuk meminta audiensi. 

“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ucap Tarmizi.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar Senin (14/4/2025) di ruang utama DPRK.

Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024. 

Dalam rapat itu, DPRK menekankan pentingnya perbaikan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari segi respons terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan hanya bentuk fungsi pengawasan legislatif, tetapi juga dorongan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

“LKPJ adalah refleksi sejauh mana pemerintah menjawab harapan rakyat. Rekomendasi kami bersifat membangun dan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran eksekutif,” ujar Arafat.

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, diwakili oleh Wakil Bupati Tarmizi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRK yang telah melakukan evaluasi secara komprehensif.

“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ucap Tarmizi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekda A Murtala, para staf ahli bupati, kepala OPD, pimpinan BUMD, camat dari seluruh wilayah, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

Baca juga: DPRA Tetapkan 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD untuk memberikan masukan terhadap kinerja tahunan kepala daerah.

Rekomendasi tersebut nantinya menjadi rujukan dalam perbaikan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan penyampaian ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat menindaklanjuti masukan legislatif secara serius demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efisiensi pemerintahan ke depan.(*) 

Baca juga: Tak Lazim, Massa Padati Paripurna DPR Aceh 


 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved