Berita Ace Utara
Polres Aceh Utara Limpahkan Berkas Kasus Penjualan BBM Subsidi Tanpa Izin Usaha ke Jaksa.
Sedangkan tersangka dalam kasus itu, MU (38), warga Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara hingga kini masih ditahan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan tersangka dalam kasus itu, MU (38), warga Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara hingga kini masih ditahan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini sudah melimpahkan berkas kasus praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Pelimpahan itu dilakukan penyidik setelah melengkapi unsur formil dan materi dan kemudian merampungkan berkas kasus tersebut.
Sedangkan tersangka dalam kasus itu, MU (38), warga Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara hingga kini masih ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, personel Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh MU (38), warga Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.
Pria ini ditangkap pada Rabu, 12 Maret 2025, setelah dua tahun menjalankan aksinya yang merugikan masyarakat dan negara.
MU membeli BBM jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan yang sebenarnya.
Setelah mengisi tangki mobil dengan BBM, ia kemudian menyedotnya dengan pompa dan menampungnya dalam jerigen berkapasitas 40 liter.
BBM tersebut dijualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan mencapai Rp1.000 per liter.
“Untuk merampungkan berkas kasus tersebut, kita sudah memeriksa saksi ahli dari Pertamina dari Medan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, kepada Serambinews.com, Selasa (15/4/2025).
Disebutkan, selain itu, penyidik juga sudah memperoleh hasil pengujian sampel BBM dari pertamina.
“Hasil pengujian sampel terhadap BBM barang bukti tersebut, ternyata tidak memenuhi parameter yang sudah ditentukan pemerintah,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas yang sudah dikirim personel jaksa di Kantor Kejari Aceh Utara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.