Berita Banda Aceh

Tidur di Trotoar dan Warkop, Satpol PP Amankan 9 Gepeng

"Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.” MUHAMMAD RIZAL

|
Editor: mufti
IST
AMANKAN BOCAH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan seorang bocah, di seputaran Taman Krueng Aceh, Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (7/9/2025). 

"Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak 9 orang gelandangan dan pengemis (gepeng), di seputaran Taman Krueng Aceh, Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (7/9/2025). 

Empat--dari sembilan--gepeng yang diamankan merupakan anak kecil atau berusia di bawah umur. Mereka tidur sembarangan, mulai di trotoar hingga di bawah bangunan semisal warung kopi (Warkop) area sekitaran Taman Krueng Aceh. 

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, mereka diamankan petugas dan langsung diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Banda Aceh. "Sudah kita serahkan ke Rumah Singgah dan sudah dikembalikan ke kampung halaman masing-masing," jelasnya.

Dia secara tegas melarang kegiatan mengemis dan menjadi gelandangan di seluruh wilayah Banda Aceh, karena mengganggu ketertiban umum, keindahan kota, dan dapat menimbulkan polemik sosial.

Dikatakan, aktivitas ini juga rentan dimanfaatkan oleh sindikat pengemis terorganisir yang mengeksploitasi rasa kasihan masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dengan tidak memberikan uang atau sedekah langsung kepada pengemis di jalanan, lampu merah, atau tempat umum lainnya. "Tunaikanlah sedekah Anda melalui lembaga amil zakat atau program sosial yang terpercaya," ucap Rizal.

Sementara bagi pengemis dari luar kota, dia meminta agar memanfaatkanlah program bantuan dan pelatihan kerja di daerah asal masing-masing. Kota Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku berupa rehabilitasi sosial hingga pemulangan paksa ke daerah asal. "Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Banda Aceh yang kita cintai," kata Kasatpol PP.

Rizal mengingatkan kepada para gepeng yang berniat ke Banda Aceh, lebih baik menangguhkan rencananya karena sudah pasti akan ditangkap petugas. “Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini, karena itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, termasuk gepeng dan ODGJ, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved