Taipan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun Lewat Korupsi Lahan

Surya Darmadi, taipan pemilik PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan setelah dugaan kasus korupsi besar yang menyeret perusahaannya ke meja hijau

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PENYEROBOTAN LAHAN - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

SERAMBINEWS.COM - Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Surya, yang dikenal dengan nama Apeng, duduk mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).

Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang korupsi lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.

Nama Surya Darmadi, taipan pemilik PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan setelah dugaan kasus korupsi besar yang menyeret perusahaannya ke meja hijau.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tujuh perusahaan di bawah bendera grup tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan korupsi lahan di wilayah hutan Riau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), jaksa menyebut lima dari tujuh anak usaha Surya Darmadi—yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.

 “Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa di persidangan.

Baca juga: Surya Darmadi Kembali Diseret Ke Meja Hijau, 5 Perusahaannya Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun

Jaksa menjelaskan, antara tahun 2016 hingga 2022, kelima perusahaan itu mentransfer dana yang berasal dari hasil korupsi ke induk usaha mereka, PT Darmex Plantation, yang juga berada di bawah kendali Surya Darmadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, hingga penyetoran modal ke berbagai entitas lain milik Surya Darmadi.

Salah satunya adalah PT Asset Pacific yang menerima aliran dana hingga Rp 1,945 triliun. 

Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran dividen kepada Surya Darmadi.

 “Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” kata jaksa.

Tak hanya itu, uang hasil kejahatan tersebut juga diduga dipakai untuk mengembangkan bisnis perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di luar negeri, lewat perusahaan berbasis di Singapura seperti Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd. 

Sebagian dana juga digunakan untuk mengakuisisi perusahaan properti seperti Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd di Australia.

Dana haram itu juga mengalir ke berbagai pembelian aset pribadi dan bisnis, mulai dari apartemen, rumah, lahan, kapal tongkang, kapal Royal Palma, tug boat, hingga helikopter.

Baca juga: Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved