Berita Banda Aceh
M Redha Valevi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Sumatera Utara
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr H Abdul Hamid Pulungan SH MH di gedung pengadilan setempat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dr Muhammad Redha Valevi SH MH resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (17/4/2025).
Sebelum dimutasi, Muhammad Redha Valevi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar selama periode 13 September 2022 hingga 17 April 2025.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr H Abdul Hamid Pulungan SH MH di gedung pengadilan setempat.
Sedangkan pembacaan doa dipandu oleh Tgk H Muhammad Yusuf atau lebih dikenal Abiya Jeunieb.
Prosesi pelantikan diikuti sejumlah pejabat Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan kerabat serta keluarga Muhammad Redha Valevi.
Redha Valevi yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan bahwa proses pelantikan berlangsung lancar. “Mohon doakan saya sukses di wilayah yuridiksi Sumatera Utara,” katanya.
Ia berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
“Alhamdulillah 'ala kulli hal. Mari kita wujudkan pengadilan yang solid di Pengadilan Agama Tebing Tinggi secara khusus, dan Mahakamah Agung RI secara umum, keadilan partisipatif dan pelayanan prima bagi pencari keadilan," tutupnya.(*)
Baca juga: Kisah Cinta Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kenalan Lewat DM IG hingga Kini Cerai
USK Peringkat 6 Nasional MTQMN di Banjarmasin Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
Langgar Ultimatum soal Tambang Ilegal di Aceh, Mualem Tegaskan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh, Ini Tugas Khusus Murthalamuddin |
![]() |
---|
Alami Komplikasi Panyakit di Malaysia,Perantau asal Bireuen Dipulangkan & Langsung Dirujuk ke RSUDZA |
![]() |
---|
BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.