Kupi Beungoh
Obgyn Syariah, Jalan Terjal Menuju Layanan Medis Tanpa Fitnah
Namun, ketika batas-batas syariat diabaikan atas nama profesionalisme, maka celah fitnah terbuka lebar.
Oleh: Tgk Mustafa Husein Woyla SPdI
DUNIA medis dan syariat Islam bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan, saling melengkapi dalam menjaga keselamatan jasmani dan kemuliaan rohani manusia.
Namun, ketika batas-batas syariat diabaikan atas nama profesionalisme, maka celah fitnah terbuka lebar.
Salah satu isu sensitif yang kembali mencuat adalah persoalan interaksi antara dokter laki-laki dan pasien perempuan, khususnya dalam praktik pemeriksaan kebidanan dan kandungan.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat digemparkan oleh kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang pemeriksaan medis, terutama dalam bidang obgyn.
Ada pasien perempuan yang mengaku dilecehkan oleh dokter laki-laki saat diperiksa dalam kondisi lemah, tanpa pendamping, dan tanpa perlindungan hukum yang berpihak.
Tragedi semacam ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi sebatas pelanggaran etika profesi.
Ini adalah kegagalan kita dalam membangun sistem pelayanan medis yang benar-benar taat syariat.
Sentuhan, Kebutuhan, dan Syariat
Islam secara tegas melarang menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa kebutuhan syar’i. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi batas jelas dalam hal ini:
“Sungguh, jika salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Hadis ini bukan sekadar larangan, tapi peringatan keras tentang pentingnya menjaga adab dalam interaksi antar lawan jenis.
Namun, Islam juga memberi ruang kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, menyentuh pasien lawan jenis diperbolehkan jika tindakan tersebut tidak dapat dihindari dan dibutuhkan untuk diagnosis atau penyelamatan jiwa.
Maka, interaksi medis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dibolehkan hanya jika tidak tersedia tenaga medis dari jenis kelamin yang sama, dilakukan dengan profesionalisme tinggi, dan sebatas pada area yang diperlukan saja.
Pentingnya Pendampingan dan Profesionalisme
Meskipun syariat memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, bukan berarti semua pintu dibiarkan terbuka.
Untuk mencegah kekeliruan dan menjaga marwah profesi, kehadiran mahram atau perempuan tsiqah (perawat, keluarga, atau saksi terpercaya) sangat dianjurkan bahkan menjadi syarat penting agar tidak terjadi khalwat antara dokter laki-laki dan pasien perempuan.
Rasulullah bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini bukan semata hukum dalam kehidupan sosial, tetapi prinsip dasar dalam menjaga interaksi di segala bidang, termasuk layanan kesehatan.
Tragisnya, ketika prinsip ini diabaikan, maka ruang praktik medis yang seharusnya menjadi tempat penuh kasih dan penyembuhan justru bisa berubah menjadi ladang pengkhianatan.
Kasus-kasus pelecehan seksual di ruang obgyn menjadi bukti nyata bahwa ketika profesionalisme tidak disertai ketundukan kepada syariat, maka kehormatan manusia dapat menjadi korban.
Aceh dan Harapan Syariah Kesehatan
Aceh sebagai wilayah yang menegakkan syariat Islam memiliki posisi strategis untuk menjadi contoh reformasi layanan kesehatan berbasis syariat.
Rumah sakit syariah yang mulai tumbuh bukan sekadar simbol, tetapi harus menjadi sistem nyata yang melindungi pasien dan tenaga medis dari celah-celah maksiat.
Sudah saatnya lembaga pendidikan kedokteran di Aceh serius mencetak tenaga medis perempuan, khususnya di bidang spesialis seperti kandungan, agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa harus membuka ruang khalwat atau sentuhan non-mahram.
Selain itu, kebijakan rumah sakit perlu diarahkan untuk membatasi interaksi lawan jenis sebisa mungkin.
Kehadiran pendamping dalam ruang periksa, pembatasan dokter laki-laki untuk pasien perempuan dalam bidang sensitif, serta pengawasan ketat atas profesionalisme, adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kesucian layanan medis.
Syariat Islam bukan penghalang kemajuan, melainkan pagar pelindung yang menjaga kehormatan setiap insan.
Dunia medis yang Islami adalah dunia yang profesional sekaligus penuh adab, dunia yang tidak hanya menyembuhkan tubuh, tetapi juga menjaga kehormatan jiwa.
Ketika rumah sakit bukan hanya ruang untuk menyembuhkan, tetapi juga tempat yang menjaga marwah perempuan, maka di sanalah kita menemukan bentuk ideal dari pelayanan kesehatan yang diridhai Allah.
Semoga Aceh bisa menjadi pelopor rumah sakit dan sistem kesehatan Islami yang benar-benar menjaga nilai-nilai syariat, melindungi perempuan dari pelecehan, dan menghidupkan adab dalam setiap sentuhan pelayanan. (*)
*) PENULIS adalah Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Mustafa-Husen-Woyla-SPdI-2024.jpg)