Selasa, 21 April 2026

KUPI BEUNGOH

Evaluasi JKA untuk Penguatan, Bukan Pengalihan Anggaran

wacana evaluasi JKA yang berujung pada potensi pemangkasan anggaran justru memunculkan kegelisahan publik

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Islamuddin, ST, Wakil Wali Kota Sabang periode 2006 - 2011 

Oleh: Islamuddin, ST*)

Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar program pemerintah daerah, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. 

Dalam konteks Aceh, JKA telah lama menjadi instrumen penting yang memastikan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan secara layak. 

Oleh karena itu, wacana evaluasi JKA yang berujung pada potensi pemangkasan anggaran justru memunculkan kegelisahan publik. 

Celakanya, evaluasi seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas dan keberlanjutan program, bukan sebagai legitimasi untuk mengurangi jangkauan dan manfaatnya.

Sebagai bagian dari hak dasar, kesehatan memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan dan kesejahteraan sosial. 

Prinsip universalitas dalam pelayanan publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 

Dalam hal ini, JKA telah menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan akses yang relatif merata bagi masyarakat Aceh. 

Maka, ketika muncul gagasan untuk membatasi atau mengurangi cakupan JKA melalui pendekatan desil atau segmentasi tertentu, hal ini berpotensi bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan inklusivitas kebijakan publik.

Sejarah mencatat bahwa JKA merupakan salah satu program unggulan yang lahir dari komitmen kuat pemerintah Aceh pada masa periode Gubernur Irwandi Yusuf. 

Program ini bahkan menjadi rujukan bagi berbagai daerah lain di Indonesia dalam mengembangkan sistem jaminan kesehatan berbasis daerah. 

Baca juga: Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Ketika provinsi lain mulai mengadopsi pendekatan serupa, bahkan dengan kemudahan akses hanya menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru menjadi ironi jika Aceh sebagai pelopor mengalami kemunduran dalam komitmennya terhadap program JKA tersebut.

Polemik yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh

Keterbatasan anggaran, terutama dengan adanya ketergantungan pada dana otonomi khusus (otsus), sering dijadikan alasan untuk melakukan penyesuaian terhadap program-program strategis, termasuk JKA

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak serta-merta menjadi justifikasi untuk mengurangi hak dasar masyarakat. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved