Paula Verhoeven Bantah Selingkuh, Resmi Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial Karena Merasa Difitnah
Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya itu lantaran dinilai janggal dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
SERAMBINEWS.CO, JAKARTA – Model dan aktris Paula Verhoeven akhirnya buka suara terkait isu perselingkuhan yang mencuat dalam putusan cerainya.
Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).
Paula Verhoeven resmi melaporkan hakim ke Komisi Yudisial Karena merasa difitnah.
Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya itu lantaran dinilai janggal dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Meski putusan Pengadilan Agama menyiratkan hal sebaliknya, Paula Verhoeven tegas membantah berselingkuh selama menjalani pernikahan dengan Baim Wong.
"Saya secara tegas menyatakan tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menikah," ujar Paula saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Paula menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan segala ucapan dan tindakannya, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
"Saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat dan ini saya lakukan demi menjaga mentalitas anak-anak saya yang masih kecil. Suatu saat nanti mereka akan tumbuh dewasa dan bisa mengakses semua berita tentang ibunya," lanjutnya.
Selain itu upayanya untuk membantah Selingkuh bukan hanya membela diri melainkan untuk perlindungan sebagau seorang ibu terhadap anak-anaknya.
"Saya harap saya di sini berdiri untuk seorang ibu yang menjaga anak-anaknya, yang melindungi mereka dari berita-berita yang tidak benar," kata Paula.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tandasnya.
Baca juga: Kisah Cinta Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kenalan Lewat DM IG hingga Kini Cerai
Sebut Putusan Hakim Fitnah
Paula Verhoeven menanggapi putusan cerainya dari Baim Wong.
Sambil menghela napas panjang, Paula Verhoeven mengatakan keputusan tersebut mengandung fitnah dan justru memojokkan namanya.
"Tanggapannya sebenernya saya cukup sedih ya karena saya menurut saya, saya ini fitnah ini udah terlalu jauh ya," kata Paula di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Paula tidak ingin mengenai perkara cerainya dengan Baim Wong berdampak kepada kedua putranya, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Termasuk jejak digital yang nantinya akan dibaca seiring tumbuh besar kedua anaknya. Sambil menangis ia memikirkan nasib kedua anaknya.
" Dan ini saya punya dua anak laki-laki saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," ucap Paula sambil menangis.
"Saya melakukan ini demi anak anak saya dan kedua orang tua saya. Dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat," lanjutnya.
Atas hal itu, Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial.
Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya itu lantaran dinilai janggal dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula.
Baca juga: Dikabarkan Punya Hubungan Khusus dengan Baim Wong, Kimberly Ryder: Kak Paula Itu Teman Aku
Baim Wong Resmi Cerai, Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh
Permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya menemui titik terang.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.
"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.
Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.
"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama.
Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.
"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.
Soal Hak Asuh Anak Bersama
Masih berdasarkan putusan hakim, Baim dan Paula diberi hak untuk secara bersama-sama mengasuh kedua anak mereka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," tutur Suryana, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).
"Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.
"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.
"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."
"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."
"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," pungkasnya.
Baca juga: Ketahui Penyebab Batu Ginjal Seperti yang Dialami Hotma Sitompul
Baca juga: VIDEO Proposal Damai Israel Berat Sebelah, Hamas Tolak Gencatan Senjata
Baca juga: Pendulang Emas yang Tewas Dibantai KKB Bertambah Jadi 16 Orang, Jenazah Dimakamkan Secara Massal
Makna Kemerdekaan Bagi Para Artis, Raffi & Nagita Pakai Baju Adat, Maia Estianty Sentil Korupsi |
![]() |
---|
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan di RS, Raffi dan Irfan Hakim Menangis |
![]() |
---|
Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.