Breaking News

Berita Viral

Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa

Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah satu-satunya sengketa harta gono-gini yang dipermasalahkan adalah 53 ekor unggas.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Generated by AI
BEREBUT UNGGAS - Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa. Gambar dihasilkan AI pada Sabtu (9/8/2025). 

Namun, ketika tersisa satu ekor ayam yang tidak dapat dibagi, hakim tiba-tiba menemukan jalan keluar. "Mengapa tidak dimasak dan dimakan bersama?" ujar hakim.

SERAMBINEWS.COM – Sepasang suami istri yang menyatakan keinginan untuk bercerai mendapat sorotan publik.

Bukan karena menyayangkan keputusan keduanya bercerai, melainkan perebutan harta gono gini.

Bahkan, keributan harta gono gini ini harus diselesaikan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Harta gono-gini, yang dikenal juga sebagai harta bersama, adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik itu hasil kerja suami, istri, atau keduanya, dan menjadi milik bersama.

Ilustrasi
Ilustrasi (Google/net)

Baca juga: Deretan Pernikahan Viral Juni 2025, Ada Pengantin Wanita Minta Cerai hingga Mempelai Pingsan

Kasus perceraian dan berebut harta gono gini ini terjadi di kota Dai Thach, Distrik Thien Phong, Quang An, Provinsi Sichuan, China.

Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah satu-satunya sengketa harta gono-gini yang dipermasalahkan adalah 53 ekor unggas.

Menurut Guiyang Daily, pasangan yang merupakan petani ini sebagian besar hidup dari bertani dan beternak. 

Mereka tidak memiliki aset berharga apa pun selain rumah yang mereka bangun sendiri di pedesaan, dan tidak memenuhi syarat untuk pembagian properti berdasarkan peraturan setempat. 

Satu-satunya aset yang diajukan untuk arbitrase adalah 29 ekor ayam, 22 ekor angsa, dan 2 ekor bebek, total 53 ekor unggas yang telah mereka pelihara bersama selama bertahun-tahun.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Tran Khiem, yang menangani kasus ini, mengatakan bahwa meskipun kedua belah pihak tidak berselisih mengenai jumlah ternak tersebut, tapi keduanya mengklaim sebagai yang memelihara. 

Hal ini memicu perdebatan sengit mengenai pembagian tersebut, terutama ketika jumlah ternak tersebut ganjil dan bobot beratnya tidak sama. 

"Membagi mereka secara merata sangat sulit, terutama dengan 53 unggas dengan berat berbeda, yang tidak dapat dibagi dengan sempurna," kata hakim.

Menghadapi jalan buntu, pengadilan mengajukan dua pilihan, pertama membagi unggas berdasarkan ukuran, atau salah satu pihak memberikan kompensasi kepada pihak lain atas unggas tersebut sesuai harga pasar. 

Namun, ketika tersisa satu ekor ayam yang tidak dapat dibagi, hakim tiba-tiba menemukan jalan keluar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved