Berita Banda Aceh
Zulfadli Benarkan Dirinya Ditunjuk Plt Sekjen PA, Mengawal Keluar SK Perubahan Kepengurusan DPP
“Tugas pertama saya mengawal proses dan aturan perubahan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
“Tugas pertama saya mengawal proses dan aturan perubahan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zulfadli membenarkan dirinya telah ditunjuk oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Aceh Muzakir Manaf sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Aceh.
“Iya benar. Saya ditunjuk sebagai Plt Sekjen Partai Aceh oleh Mualem,” kata pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (16/4/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Sekjen Partai Aceh didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 122/ST-DPP/B/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf.
Sebagai Plt Sekjen Partai Aceh, tambah Zulfadli, tugasnya menjalankan roda organisasi sampai dengan ditetapkannya Sekjen definitif dan mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kementerian Hukum Aceh.
“Tugas pertama saya mengawal proses dan aturan perubahan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028 hingga mendapatkan keputusan pengesahan dari Kanwil Kemenkum Aceh,” ujar Zulfadli yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Tentu pasca meninggalnya Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), saat ini struktur kepengurusan partai yang di-SK-kan oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh, masih struktur lama, yakni, posisi Sekjen Partai Aceh masih dijabat oleh almarhum Abu Razak.
Sedangkan dirinya yang ditunjuk sebagai Plt Sekjen oleh Mualem diberi tugas untuk mengawal proses perubahan struktur tersebut.
Nantinya, kata Zulfadli, dirinya akan menyelenggarakan rapat partai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Aceh, untuk kemudian menyusun struktur partai terbaru dengan mengusulkan Sekjen Partai Aceh definitif guna mendapatkan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
“Sebagai kader partai yang patuh dan loyal terhadap perintah ketua umum, saya akan menjalankan seluruh perintah yang disebutkan dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Mualem,” tambahnya.
Soal kemudian siapapun yang nanti ditunjuk dan mendapatkan rekomendasi penuh dari Ketua Umum Partai Aceh untuk ditempatkan sebagai Sekjen Partai pengganti Abu Razak, maka, baik dirinya maupun kader lain, harus taat dan patuh pada keputusan itu.
“Jika nanti, sosok pengganti Abu Razak telah disepakati lewat mekanisme dan aturan yang diatur dalam AD/ART Partai Aceh, maka tahapan selanjutnya, struktur baru yang telah disepakati dibawa ke notaris guna mendapatkan legalitas.
Kemudian, struktur baru itu dikirimkan ke Kanwil Kementerian Hukum Aceh untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK),” terangnya.
Setelah SK diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh, prosesnya selanjutnya mendaftarkan surat keputusan itu ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Nah, secara administratif prosesnya seperti itu. Jadi, tugas saya sebagai Plt Sekjen Partai Aceh mengawal proses itu dari sejak musyawarah partai, penyusunan berita acara, notaris, SK Kemenkum, hingga BSSN,” ungkap dia.
Jika semua proses itu telah dilakukan, maka Sekjen Partai Aceh yang definitif telah memiliki aspek legal standing, baik untuk pengurusan administrasi perbankan, surat menyurat, dan juga administrasi lainnya.
“Seluruh proses ini akan saya kawal, dan kemudian melaporkan seluruh tahapan dan proses yang dilakukan kepada Ketua Umum Muzakir Manaf,” demikian Zulfadli.(*)
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.