Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Sesalkan 7 PMKS tidak Terbuka Soal Daftar Harga Pembelian TBS Sawit

"Ini ada apa, jangan ada permainan harga di PMKS. Jika terbukti ada permainan harga, dinas terkait harus mengambil...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad. DPRK Nagan Raya Sesalkan 7 PMKS tidak Terbuka Soal Daftar Harga Pembelian TBS Sawit. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 7 dari 8 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Nagan Raya yang selama ini membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit warga terkesan tertutup terhadap daftar harga pembelian.

Daftar update harga pembelian TBS warga yang setiap pekan diminta Pemkab Nagan Raya, sebagai bentuk pengawasan, namun pekan ini menolak diberikan oleh PMKS.

Hanya satu PMKS saja yang bersedia memberikan sehingga mendapat respon dari kalangan DPRK Nagan Raya.

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad menyayangkan sikap 7 PMKS yang tidak memberikan data harga pembelian TBS ke Pemkab Nagan Raya

"Ini ada apa, jangan ada permainan harga di PMKS. Jika terbukti ada permainan harga, dinas terkait harus mengambil langkah yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara administratif (pencabutan izin) maupun sanksi lainnya," ujar Said kepada Serambinews.com, Minggu (20/4/2025).

Diakui Said, karena selama ini pemerintah sudah sering memberikan teguran, tapi tetap saja ada yang melanggar. 

"Jika permainan harga ini dipraktikkan di lapangan, maka akan bisa merugikan petani sawit, karena pembelian tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," ujar politisi Partai Golkar Nagan Raya ini.

Menurut Said, Pemerintah melalui regulasi melindungi pengusaha PMKS, sebaliknya petani sawit juga harus dilindungi, demi meningkatkan perekonomian yang adil dan bermartabat.

"PMKS harus bijak dan patuh pada ketentuan yang ada. Jika hal ini terulang  pemerintah perlu mengevaluasi kondisi lapangan terkait pembelian TBS oleh PMKS, permainan harga. Jika terbukti Maka harus  ada langkah yang tegas terhadap PMKS yang nakal," harapnya.

Seperti diberitakan, Pemkab Nagan Raya telah menyurati 7 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di kabupaten itu yang tidak melaporkan update data pembelian harga tanda buah segar (TBS)  kelapa sawit dari masyarakat.

Pasalnya, setiap pekan, Pemkab melalui Dinas Perkebunan Nagan Raya meminta update terhadap harga yang PMKS beli dari masyarakat, namun dari 8 PMKS yang membeli TBS dari masyarakat hanay 1 PMKS yang bersedia melapor.

Sedangkan 7 PMKS menolak dan tidak bersedia memberikan data harga ke Pemkab Nagan Raya selaku pihak yang mengawasi harga TBS di masyarakat.

"Ada 7 PMKS yang kita surati terkait teguran," kata Kadis Perkebunan Nagan Raya, Bustami kepada Serambi, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, setiap pekan atau hari Selasa, setiap PMKS yang berjumlah 8 unit membeli TBS selaku memberikan laporan setelah diminta oleh dinas, namun pekan ini mereka tidak bersedia memberi dengan alasan tidak jelas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved