Video

VIDEO - Oknum Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita saat Jalani Pemeriksaan

Seorang tahanan wanita berinisial PW (21) dilecehkan oleh LC di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

SERAMBINEWS.COM - Oknum berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di Kepolisan Polres Pacitan, Jawa Timur.

Kini Aiptu LC telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim usai kasusnya tercium oleh atasannya.

Seorang tahanan wanita berinisial PW (21) dilecehkan oleh LC di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Baca juga: Nasib Aiptu LC Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita selama 3 Hari, Pelaku Telah Ditahan di Sel Khusus

Pelecehan itu dilakukan LC ketika korban PW wanita asal Jawa Tengah saat sedang menjalani pemeriksaan internal.

Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/4/2025).

Kombes Pol Jules mengatakan, korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Baca juga: Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video

Menindaklanjuti hal tersebut Propam Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan internal dengan mengacu pada kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Tak hanya itu, Propam Polda Jatim juga disebut tengah melakukan penyelidikan lanjutan kesaksian dari korban PW.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jatim dan akan berlanjut selama proses penyelidikan bergulir.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved