Harga Emas

Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Naik, Tertinggi Sepanjang 2025, 21 April Dijual Segini 

Pada Senin, 21 April 2025, harga emas naik sebesar Rp 50.000 dan kini dibanderol seharga Rp 6.150.000 per mayam, mencetak rekor tertinggi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Harga Emas - Pada Senin, 21 April 2025, harga emas di Banda Aceh naik sebesar Rp 50.000 dan kini dibanderol seharga Rp 6.150.000 per mayam, mencetak rekor tertinggi sepanjang tahun 2025. 

Indeks dolar (.DXY) tercatat menyentuh titik terendah dalam tiga tahun, yang membuat emas menjadi lebih menarik bagi investor yang memegang mata uang lain.

Saat dolar melemah, harga emas dalam mata uang lain jadi relatif lebih murah, sehingga permintaan meningkat.

Menurut Yeap Jun Rong, ahli strategi pasar di IG, faktor-faktor global saat ini benar-benar menguntungkan emas.

 "Secara fundamental, pasar memperhitungkan risiko geopolitik yang meningkat, didorong oleh ketegangan tarif AS dan kekhawatiran stagflasi, sementara permintaan bank sentral yang tangguh juga menawarkan dorongan tambahan bagi harga," jelasnya.

Harga Emas Antam Ikut Naik

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada awal pekan ini, Senin (21/4/2025).

Emas Antam dijual dengan harga Rp1.980.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp15.000 dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.965.000 per gram, Miggu (20/4/2025).

Kenaikan ini menjadikan harga emas hari ini sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas Antam.

Sebelumnya, rekor harga tertinggi berada di angka Rp1.975.000 per gram yang tercatat pada Kamis (17/4/2025).

Dengan demikian, harga emas hari ini berhasil menyalip rekor tersebut hanya dalam hitungan hari.

Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami peningkatan yang sama, yakni naik Rp15.000 menjadi Rp1.829.000 per gram dari sebelumnya Rp1.814.000 per gram.

Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan berat dan harga setelah ditambahkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen (untuk pembeli dengan NPWP) yang dipantau pada pukul 10.00 WIB melalui situs resmi Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.040.000 (setelah pajak: Rp1.042.600)
  • 1 gram: Rp1.980.000 (setelah pajak: Rp1.984.950)
  • 2 gram: Rp3.900.000 (setelah pajak: Rp3.909.750)
  • 3 gram: Rp5.825.000 (setelah pajak: Rp5.839.563)
  • 5 gram: Rp9.675.000 (setelah pajak: Rp9.699.188)
  • 10 gram: Rp19.295.000 (setelah pajak: Rp19.343.238)
  • 25 gram: Rp48.112.000 (setelah pajak: Rp48.232.280)
  • 50 gram: Rp96.145.000 (setelah pajak: Rp96.385.363)
  • 100 gram: Rp192.212.000 (setelah pajak: Rp192.692.530)
  • 250 gram: Rp480.265.000 (setelah pajak: Rp481.465.663)
  • 500 gram: Rp960.320.000 (setelah pajak: Rp962.720.800)
  • 1000 gram (1 kg): Rp1.920.600.000 (setelah pajak: Rp1.925.401.500)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved