Berita Nasional

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui investasi yang diketahui bodong.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/GOLKAS WISELY
OKNUM TNI JALANI SIDANG - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan investasi bodong saat menjalani persidangan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (21/4/2025). 

Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat

SERAMBINEWS.COM - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kolonel Laut Agus Surya Darmawan, resmi dipecat dari dinas militer setelah terbukti menipu dua warga Batam melalui skema investasi, yang belakangan adalah investasi bodong.

Dari aksi penipuannya, Kolonel Agus berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7,7 miliar dari dua warga Batam tersebut.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan perwira tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Mereka mengaku telah dijanjikan keuntungan besar melalui investasi di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM). 

Namun, setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar, para korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. 

Bahkan, Kolonel Agus mulai menghindari komunikasi dengan para investor.

uang Rupiah
uang Rupiah (pixabay/EmAji)

Setelah dilaporkan ke Puspomal, Kolonel Agus ditangkap dan menjalani harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasusnya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Setelah melalui serangkaian persidangann, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dalam kasus penipuan yang menyeretnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kolonel Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya, dilansir dari TribunJatim.

Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. 

Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar.

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. 

Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

KASUS LAINNYA: Kelakukan 2 Oknum TNI Mabuk Miras Berujung Tewaskan Warga

Kelakuan oknum TNI lainnya mendapat sorotan publik.

Sedang mabuk miras, dua oknum TNI berinisial Pratu MI dan Pratu FS di Kota Serang, Banten, keroyok warga bernama Fahrul Abdillah (29) hingga tewas pada Selasa (15/4/2025).

Mereka mengeroyok korban bersama dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24) yang kini sudah ditahan Polresta Serang Kota.

MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengungkapkan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pengeroyokan ini.

TKP pertama yakni lokasi pengeroyokan yang tewaskan korban dan tempat kedua yakni di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Andrian di kantornya, Senin (21/4/2024), dilansir TribunBanten.com.

Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Andrian pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil. 

"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," tuturnya.

Andrian juga mengungkapkan, dua anggotanya itu melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," ujar Andrian, dilansir Kompas.com.

Kini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Tetapi untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025), di bawah pengaruh alkohol.

"Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak," ungkap Andrian.

Pengeroyokan bermula saat Fahrul bersama teman-temannya nongkrong di depan kantor Bank Banten Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Serang, pada 15 April 2024 dini hari.

Kemudian terjadi kesalahpahaman antara teman korban dengan para pelaku.

Kobran Fahrul yang hendak melerai pertikaian tersebut justru malah menjadi korban pengeroyokan.

Teman-teman Fahrul tak bisa berbuat apa-apa lantaran melihat pelaku diduga membawa senjata api.

Tidak lama setelah itu, teman-teman Fahrul datang kembali ke lokasi tersebut dengan aparat kepolisian.

Namun korban sudah terkapar tidak sadarkan diri dan bersimbah darah. 

Fahrul langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Sari Asih Kota Serang, lalu kemudian pihak keluarga membawa korban ke RSUD Banten. 

Korban sempat dirawat selama 4 hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 06.25 WIB.

Fahrul kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Kampung Sajira Barat, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved