Berita Aceh Singkil

Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

"Kami akan berkonsultasi agar ada pedoman, sebab di satu sisi kami harus selenggarakan pilchiksung serentak. Di lain pihak, sedang ada gugatan ke MK."

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
PENUNDAAN PILCHIKSUNG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait tuntutan untuk menunda pilchiksung. 

Sementara, sebut Kaya Alim, telah lahir UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pada UU terbaru tersebut tepatnya di Pasal 39 ayat (1) berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Kaya Alim. 

Menurut Kaya Alim, tujuan surat tersebut mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi. 

Surat dari YARA tertanggal 9 April 2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin. 

Surat ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Singkil.

Pilchiksung 2025

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akan menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak di 28 kampung pada tahun 2025. 

Pilchiksung serentak tersebut digelar di tujuh kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil

Rinciannya, di Kecamatan Gunung Meriah ada delapan kampung. 

Masing-masing Kampung Panjaitan, Pertampakan, Seping Baru, Blok 31, Rimo, Sianjo-anjo Meriah, Labuhan Kera, dan Bukit Harapan.

Lalu, Kecamatan Simpang Kanan enam kampung, masing-masing Kampung Lae Gambir, Kuta Batu, Pakiraman, Pertabas, Tanjung Mas, dan Kampung Lae Riman.

Kemudian, Kecamatan Singkil dua kampung, masing-masing Kampung Teluk Ambun dan Selok Aceh. 

Selanjutnya, Kecamatan Kota Baharu tiga kampung, masing-masing Kampung Ladang Bisik, Samar Dua, dan Lentong.

Seterusnya, Kecamatan Suro Makmur tiga kampung, masing-masing Kampung Bulu Ara, Lae Bangun, dan Siompin.

Kecamatan Singkohor tiga kampung, masing-masing Kampung Lae Pinang, Mukti Jaya, dan Kampung Singkohor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved