Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka, Terima Rp478 Juta untuk Sudutkan Kejagung
Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar sebagai tersangka karena membuat berita dengan framing negatif terhadap Kejagung.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar disebut menerima dana sebesar Rp478 juta untuk membuat konten-konten yang diduga menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.
"Jadi ini mendapatkan uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai Direktur JakTV," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.
"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan. Sehingga itu ada indikasi dia (Tian Bahtiar) menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur Pemberitaan," tambahnya.
Dalam praktiknya, Marcella dan Junaedi memesan Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang bersifat menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan sejumlah perkara.
Di antaranya perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar mempublikasikan konten-konten yang diduga menyudutkan Kejagung tersebut, baik di media sosial, media online, dan JakTV News.
Di samping itu, kata Abdul Qohar, tersangka Tian Bahtiar membuat narasi-narasi positif untuk timnya, Marcella dan Junaedi.
Misalnya dengan membuat konten yang menjelaskan perihal metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara-perkara tersebut tidak benar.
"Membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucap Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Abdul Qohar mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau onslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Dapat Rp 69 Miliar, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.