Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka, Terima Rp478 Juta untuk Sudutkan Kejagung
Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis onslag atau lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bukan terkait pemberitaan dari media tempatnya bekerja.
Harli mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut, lantaran Tian diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
"Bahwa yang dipersoalkan (penetapan tersangka Tian Bahtiar) oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan karena kita bukan anti kritik. Namun, ada perintangan dan rekayasa di situ," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Di sisi lain, terkait proses sanksi etik terhadap Tian, Harli mengatakan pihaknya menghormati Dewan Pers untuk melakukannya.
"Bahwa terkait proses etik dan penilaian karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers untuk melakukan itu," tuturnya.
Harli menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses pemberian sanksi etik oleh Dewan Pers.
Dia mengungkapkan, Kejagung hanya akan fokus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Tian.
"Sesuai kewenangan kami tentu diarahkan pada pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu turut buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tian.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penyidikan tindak pidana oleh Kejagung terhadap Tian.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik.
Kendati demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan jika terjadi pelanggaran etik maka merupakan ranah Dewan Pers.
"Terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers sebagaimana yang ditunjuk di dalam UU 40 Tahun 1999," jelasnya.
Ninik pun setuju dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Tian, maka pihaknya perlu untuk saling menghormati terkait wewenangnya.
"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," ujarnya.
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Dapat Rp 69 Miliar, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.