Breaking News

Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka, Terima Rp478 Juta untuk Sudutkan Kejagung

Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV yang dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Ia dijadikan tersangka lantaran menerima uang ratusan juta untuk menyudutkan Kejagung RI lewat pemberitaan. 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis onslag atau lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bukan terkait pemberitaan dari media tempatnya bekerja.

Harli mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut, lantaran Tian diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

"Bahwa yang dipersoalkan (penetapan tersangka Tian Bahtiar) oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan karena kita bukan anti kritik. Namun, ada perintangan dan rekayasa di situ," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).


Di sisi lain, terkait proses sanksi etik terhadap Tian, Harli mengatakan pihaknya menghormati Dewan Pers untuk melakukannya.

"Bahwa terkait proses etik dan penilaian karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers untuk melakukan itu," tuturnya.

Harli menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses pemberian sanksi etik oleh Dewan Pers.

Dia mengungkapkan, Kejagung hanya akan fokus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Tian.

"Sesuai kewenangan kami tentu diarahkan pada pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu turut buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tian.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penyidikan tindak pidana oleh Kejagung terhadap Tian.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik.

Kendati demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan jika terjadi pelanggaran etik maka merupakan ranah Dewan Pers.

"Terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers sebagaimana yang ditunjuk di dalam UU 40 Tahun 1999," jelasnya.

Ninik pun setuju dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Tian, maka pihaknya perlu untuk saling menghormati terkait wewenangnya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved