Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Terbitkan Perwal Tes Urine Bagi Calon Pengantin, Ini Alasannya

Perwal ini, katanya, cukup mempertegas saja karena secara regulasi sudah ada Undang-Undang Narkotika, Inpres hingga Qanun....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SOSIALISASI P4GN - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad saat menyampaikan Sosialiasi P4GN didampingi Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Rabu (23/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad meminta agar diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Kemenag terkait wajib tes urine bagi calon pengantin sebelum menikah.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN) Bagi Warga Kota Banda Aceh yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Banda Aceh dan BNN Kota Banda Aceh di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Rabu (23/4/2025).

Perwal ini, katanya, cukup mempertegas saja karena secara regulasi sudah ada Undang-Undang Narkotika, Inpres hingga Qanun.

"Tes urine untuk calon pengantin saya pikir cukup dengan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Kemenag," kata Musriadi.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh itu mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang terus tumbuh dan berkembang di masyarakat.

"Saya pikir Kemenag harus menjadikan ini sebagai PR besar. Melalui KUA, wajib tes urine bagi calon pengantin atau memberikan surat bebas narkoba yang difasilitasi BNN Kota Banda Aceh," tambahnya.

Di samping itu, tidak hanya pimpinan dan Anggota DPRK saja, namun semua stakeholder diharapkan ke depan wajib melakukan tes urine minimal setahun sekali.

"Tujuan kita adalah menekan angka saja yang hari ini tumbuh berkembang di sekitar kita, kalau menghapus narkoba saya pikir agak susah," ujar Musriadi.

Sementara Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi menyampaikan, penyalahgunaan narkotika paling banyak terjadi karena awalnya didapatkan secara gratis.

“Bandar menciptakan lingkungan menjadi ketergantungan. Kalau dulu kalangan elite, sekarang pasarnya menengah ke bawah karena lebih mudah dipengaruhi,” ungkap Kombes Zahrul.

Di sisi lain Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra secara tegas mengungkapkan, akan memproses siapapun yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika ini.

Dikatakannya, semua pihak punya potensi terlibat narkoba, mulai dari masyarakat, TNI-Polri hingga keuchik.

"Saya pernah memproses keuchik, polisi pun saya proses dan masukkan ke sel. Saya tegas soal ini, jadi ketika ada temuan pasti akan diproses," kata AKP Raja.

“Sehingga kalau bapak ibu dengar ada tindak penyalahgunaan narkoba kabari, saya turunkan tim saya. Karena apa, kalau kita biarkan di gampong, itu menjalar jadi lingkungan tidak baik,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved