Berita Banda Aceh

Yudi Triadi Resmi Dilantik Sebagai Kajati Aceh oleh Jaksa Agung

Yudi Triadi SH MH resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menggantikan Joko Purwanto yang purna tugas di Gedung Utama Kejaksaan Agung

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH menyematkan pin kepada Yudi Triadi SH MH usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). 

*Tekankan Evaluasi untuk Penanganan Korupsi*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Yudi Triadi SH MH resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menggantikan Joko Purwanto yang purna tugas di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yudi Triadi dilantik sebagai Kajati bersama dengan lima orang lainnya.

Mereka adalah, Dr Kuntadi, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, SH LLM selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Lalu, Ahelya Abustam, SH MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Riono Budisantoso, SH MA selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Victor Antonius Saragih, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Serambi. Ia mengatakan, dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia. 

"Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan," kata Burhan dalam keterangannya.

Baca juga: Sambut Tamu Allah, Asrama Haji Embarkasi Aceh Mulai Matangkan Persiapan

Jaksa Agung menekankan beberapa hal kepada enam Kajati yang baru diambil sumpah jabatannya. Dimana ia meminta kepada para Kajati yang baru dilantik agar segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;

Kemudian kata Jaksa Agung, berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, ia berharap hal tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis.

“Asas itu ialah kejaksaan bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para Kajati memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

“Bangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum,” jelasnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75 persen, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved