Berita Banda Aceh

Nekat Bobol Toko Elektronik, Tim Rimueng Ringkus Pasutri

"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaannya." FADILLAH ADITYA PRATAMA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh 

"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaannya." FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar, MF (34) dan MR (33) terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas tindak pidana pembobolan toko elektronik, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Kedua pelaku ditangkap tak kurang dari 24 jam pascamelakukan aksinya. MF dan MR ditangkap Polisi atas laporan korban Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, penangkap pelaku MF oleh Tim Rimueng diwarnai aksi dramatis. Dimana, saat hendak ditangkap, MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa. 

Meski begitu, upaya kabur yang dilakukan MF tidak membuahkan hasil. Pria itu langsung dicegat oleh petugas.

Dari tangan MF, Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. 

"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaannya," kata Fadilah, Rabu (23/4/2025). 

Aksi pencurian diketahui seorang pekerja berinisial FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko sudah rusak dan sejumlah barang pun raib. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami kerugian hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan. Polisi pun segera menindaklanjutinya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis. Ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lainnya. Semua barang curian itu diangkut MF menggunakan sepeda motor.

"Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang curian dan dibawa ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya," ungkap Kompol Fadillah.

MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana barang-barang itu. Mengetahui barang curian, perempuan itu memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semuanya dijual.

Tak hanya itu, MR juga menyarankan suaminya agar terlebih dulu menyimpan barang curian di rumah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada. "Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. MR juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian," sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin. "Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pasutri itu kini ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama," pungkasnya.(iw)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved