Siasat Licik Ikhsan NIkahi Gadis Muda Pakai KK dan KTP Palsu, Usai Hamil Terbongkar Punya Istri Sah

Korban kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PRIA TIPU WANITA - Istri berinisial EAP (23) ditipu suami bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32). Kini pelaku dilaporkan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ternyata Ikhsan sudah punya istri dan anak. 

SERAMBINEWS.COM, SUKOHARJO – Siasat licik Ikhsan Nur Rasyidin (32) berhasil menikahi gadis muda bermodalkan KTP dan KK palsu.

Saat itu korban terbuai bujuk rayu Ikhsan yang mengaku bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan lulusan perguruan tinggi ternama.

Setelah sekian lama menikmati hidup bersama, akhirnya terbongkar ternyata Ikhsan Nur Rasyidin sudah punya istri sah.

Fakta baru terungkap bahwa istri pertama Ikhsan Nur Rasyidin yang sah secara hukum dan agama.

Korban kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah. 

Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.

Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.

Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru. 

Tapi semua hanya pengakuan saja.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Pidie, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Palsukan KTP dan Ijazah

Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.

Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.

Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved