Video
VIDEO Presiden Palestina Mahmoud Abbas Caci Maki Hamas, Tuntut Sandera Dibebaskan
Abbas berulang kali dan secara mencurigakan bersikeras meminta pertanggungjawaban hamas atas kejahatan Israel
SERAMBINEWS.COM - Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pernyataannya yang menghina Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) dengan kata-kata kasar.
Ia mencaci maki Hamas karena tidak segera membebaskan sandera.
Menanggapi cacian tersebut, Bassem Naim pada Rabu (23/4/2025) mengecam pernyataan Mahmoud Abbas.
Abbas berulang kali dan secara mencurigakan bersikeras meminta pertanggungjawaban hamas atas kejahatan Israel dan agresi yang sedang berlangsung.
Pidato Abbas tidak mencerminkan penderitaan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan kamp-kamp pengungsi, dan tidak pula melayani kepentingan bangsa dan perjuangannya.
Menurutnya, pidato itu menunjukkan kesenjangan antara kepemimpinan tanpa legitimasi dan realitas perjuangan sehari-hari yang dialami rakyat Palestina.
Baca juga: VIDEO Peta Langka Tampilkan Palestina Merdeka, Pernah Ditunjukkan ke Mahmoud Abbas
Sebelumnya pada hari Rabu, Abbas mengatakan sebuah pernyataan yang menghina Hamas selama sidang ke-32 Dewan Pusat Palestina.
Kemudian, ia melancarkan serangan terhadap Hamas dan menuduhnya merugikan Palestina sejak Hamas memisahkan pemerintahan Palestina di Tepi Barat, Yerusalem, dan Jalur Gaza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Abbas Hina Hamas dengan Kata Kasar, Perlawanan Palestina: Ia Memperdalam Perpecahan,
VIDEO Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
VIDEO Bom Mortir Mujahidin Porak-Porandakan Pasukan Zionis di Al-Zaytoun, Serangan Maut Guncang IDF |
![]() |
---|
VIDEO Ini Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil |
![]() |
---|
VIDEO China Pamerkan Rudal Terbaru DF-5C yang Mampu Jangkau Seluruh Dunia di Parade Militer Beijing |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Serbu Gerombolan Israel saat Lengah di Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.