Berita Banda Aceh

Dewan Banda Aceh Minta Swalayan yang Jual Jajanan Anak Mengandung Babi Diberi Sanksi Tegas

“Ini masyarakat dirugikan, baik secara kesehatan maupun secara prinsip keyakinan. Kalau mereka terus melakukan lagi dan tidak mengindahkan kearifan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswada. 

Adapun daftar lengkap sembilan produk yang disebut mengandung porcine telah disampaikan dalam surat BPJPH, termasuk Corniche Marshmallow, ChompChomp, Hakiki Gelatin, dan lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan "tidak halal," secara jelas,” pungkasnya.(*)
 
 

Baca juga: Terbongkar Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Pakar Hukum: Produsen Dapat Dipidana


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved